Perguruan Seni Bela Diri
(PSBD) Al Waahid Kalimantan Selatan
Mengingat : Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat dilindungi Undang-undang Dasar 1945 serta Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia serta norma yang berlaku dimasyarakatnya
Menimbang : 1. Pembukaan dan Amandeman Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat
3. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal demi pasal
4. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
6. Permendagri Nomor 44 tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Dengan
mengucap
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
tentang
Revisi Anggaran Dasar
Perguruan Seni Bela Diri (PSBD)
Al Waahid Kalimantan Selatan
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh È@øyÜø9$# cqç7Ïdöè? ¾ÏmÎ/ ¨rßtã «!$# öNà2¨rßtãur tûïÌyz#uäur `ÏB óOÎgÏRrß w ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷èt 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« Îû È@Î6y «!$# ¤$uqã öNä3ös9Î) óOçFRr&ur w cqßJn=ôàè? ÇÏÉÈ
"Dan sediakanlah untuk (melawan )mereka , apa-apa yang kamu bisa dari pada kekuatan dan daripada persesiaan kuda-kuda yang bisa kamu takutkan dengannya akan musuh ALLAH dan musuh kamu . Dan (musuh) lain dari dari mereka yang kamu tidak tahu(tetapi ) ALLAH mengetahui mereka: karena apa-apa yang kamu belanjakan di jalan ALLAH , akan disempurnakan (ganjarannya)kepada kamu, dan kamu tidak akan dianiaya "(Q.S AL ALFAL, ayat 60)
Dan :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#rãä.ø$# |MyJ÷èÏR «!$# öNà6øn=tæ øÎ) §Nyd îPöqs% br& (#þqäÜÝ¡ö6t öNä3øs9Î) óOßgtÏ÷r& £#s3sù óOßgtÏ÷r& öNà6Ztã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 n?tãur «!$# È@©.uqtGuù=sù cqãYÏB÷sßJø9$# ÇÊÊÈ
”Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), Maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. dan bertakwalah kepada Allah, dan Hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal. (QS Al Maaidah; 11)
Kesepakatan Pendirian :
1. Bahwa Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid di temukan oleh Saifurahman Abdi di Kandangan pertengahan Tahun 1990 yang lupa dipastikan awal hari, tanggal saat itu.
2. Bahwa Saifurahman Abdi kemudian disebut Guru Besar bersama beberapa orang memperlajari dengan seksama untuk sekedar mempererat persaudaraan antara mereka kemudian disebut sebagai pendiri.
3. Untuk pelestarian dan memperkaya Khasanah Bela Diri di Kalimantan sepakatlah pendiri untuk mendirikan Perguruan Seni Bela Diri yang bernama Al Waahid.
4. PSBD singkatan dari Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid sebuah seni beladiri gabungan Pernapasan, gerakan dan zikir islami.
5. Kemudian seluruh gerakan adalah hak cipta dari PSTD Al Waahid.
Dan untuk kelaziman Perkumpulan maka dibuatlah aturan-aturan agar ada garis haluan kegiatan Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid. Untuk itu dibuat serta ditetapkan Anggaran Dasar sebagai Statuta Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid.
berdasarkan kesepakatan dan restu Guru Besar,
menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Azas, Prinsif dan Artibut
Pasal 1
Nama
1) Nama Perkumpulan adalah Al Waahid;
2) Nama Depan digunakan Perguruan Seni Bela Diri atau bila disambung menjadi Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid. Kemudian bisa di singkat menjadi PSBD Al Waahid
Pasal 2
Azas
Azas PSBD Al Waahid, yaitu
1) Berdasarkan UUD 1945 Pancasila dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
2) Syariaat Islam/ Aslam atau Keselamatan dengan Kedamaian
Pasal 3
Prinsif
1) Perguruan Silat asli Kalimantan Selatan (Kandangan) dikembangkan oleh pendiri serta diteruskan oleh pelatih dan instruktur lapangan
2) Perguruan Silat perpaduan Pernapasan, gerakan dan zikir
3) Anggota adalah saudara dalam satu keimanan yaitu Islam yang bertatanan (Aqidah) serta tawadhu
Pasal 4
Atribut
1) Bendera
2) Seragam
3) Slayer, Sabuk dan asesoris
4) Senjata untuk alat bela diri lainnya
BAB II
Visi dan Misi
Pasal 5
Visi
”Menjadikan Insan yang ......................”
Pasal 6
Misi
Dengan visi ............................, dan untuk mengapai visi tersebut ditentkan misi sebagai berikut :
1) Menciptakan ..............
2) Mewujudkan ..............
3) Membangkitkan ............
4) Menyelaraskan ......
BAB III
Kedudukan, Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 7
Kedudukan
Kedudukan PSBD Al Waahid, yaitu:
1) Pusat
2) Cabang
3) Ranting
Pasal 8
Kepengurusan
Kepengurusan PSBD Al Waahid, adalah
1) Pusat
2) Cabang
3) Ranting
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan PSBD Al Waahid, antara lain :
1) Anggota Kehormatan
2) Dewan Pendiri
3) Dewan Pelatih
4) Pengurus Pusat Pusat, Pelatih/instruktur dan Cabang/Ranting
5) Pengurus Harian Pusat, Pelatih/instruktur dan Cabang/Ranting
6) Anggota Al Waahid lainnya
BAB IV
Keuangan dan Kekayaan
Pasal 10
Keuangan
Keuangan PSBD Al Waahid :
1) Segala pendapatan dari Anggota atau Sumbangan dari pihak manapun selama tidak bertentangan dengan aqidah agama dan tak mengikat
2) Dipergunakan untuk kepentingan PSBD Al Waahid
3) Lain-lain yang tak bertentangan Peraturan Negara Kesatuan republik Indonesia
Pasal 11
Kekayaan
Yang dimaksud dengan kekayaan PSBD Al Waahid:
1) Barang, surat berharga dan jenis berharga PSBD Al Waahid
2) Lain-lain yang menjadi aset PSBD Al Waahid
BAB V
Musyawarah, Rapat Kerja, Sidang dan Keputusan
Pasal 12
Musyawarah
1) Musyawarah luar biasa
2) Musyawarah Dewan Pendiri
3) Musyawarah Dewan Pelatih
4) Musyawarah lain untuk kesepakatan terbaik lainnya
Pasal 13
Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Program
2) Rapat Kerja Tahunan
3) Rapat Kerja Bulanan
4) Rapat Kerja Mingguan
5) Rapat Kerja Harian
Pasal 14
Sidang
1) Sidang Luar Biasa
2) Sidang Sangsi Perguruan
3) Sidang Putusan Penting
4) Sidang-sidang lainnya
Pasal 15
Keputusan
1) Keputusan Tinggi
2) Keputusan Dewan Pendiri
3) Keputusan Dewan Pelatih
4) Keputusan Musyawarah
5) Keputusan Rapat Kerja
6) Keputusan Sidang
BAB VI
Kode Etik dan Sangsi-sangsi
Pasal 16
Kode etik
Pelanggaran Kode Etik akan dikenakan sangsi-sangsi bedasarkan keputusan dan kesalahan yang dilakukan
Pasal 17
Sangsi-sangsi
Sangsi-sangsi:
1) Sangsi terberat
2) Sangsi ringan
BAB VII
Turunan Anggaran Dasar dan Aturan Peralihan
Pasal 18
Turunan Anggaran Dasar
Turunan dari Anggaran Dasar ini adalah:
1) Anggaran Rumah Tangga
2) Peraturan Guru Besar
3) Peraturan Dewan Pendiri
4) Peraturan Dewan Pelatih
5) Peraturan Intruktur Lapangan
6) Aturan lain yang disepakati kekuatannya
Pasal 19
Aturan Peralihan
1) Revisi Anggaran Dasar
2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga
3) Pembatalan Aturan Anggaran Dasar
4) Pembekuan dan Pembubaran PSBD
Kandangan, ............, ............
Perguruan Seni Bela Dri
PSBD Al Waahid
Guru Besar
Saifurahman Abdi
Dewan Pendiri :
| |
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Sidang Revisi
Aturan dan Peraturan AD/ART
Dipimpim oleh
.............................
| |
Anggota Sidang :
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SENI BELA DIRI AL WAAHID
KALIMANTAN SELATAN
BAB I
Nama, Lambang danNama, Azas, Prinsif dan Artibut
Pasal 1
Nama
1) Nama Al Waahid dengan huruf internasional berasal dari bahasa Arab atau Asma Allah dan bila diterjemahkan singkat kurang lebih 1 (Satu);
2) Sebutan singkat PSBD Al Waahid
Pasal 2
Lambang
Penjelasan dan pengertian Lambang:
1) Gambar :
A. Bentuk latari semua lambang persegi 5 mencerminkan rukun islam
B. Bintang 6 mengartikan : rukun iman sebagai dasar agama Islam
C. Tanda hati sebagai rasa cinta kasih sesama anggota bahwa adalah saudara
D. Tangan kanan-kiri dengan telunjuk dan jempol disatukan dalam gambar hati membentuk tulisan alif ( ﺁ ) Lam (ﻞ) Lam (ﻞ) dan Ha atau Allah (ﷲ )walau dipandang dari dua sudut yang berbeda
2) Warna :
A. Hijau : Kesejukan dan sebagai lambang keislaman yang Aslam
B. Merah : keberanian menegakan kebenaran dan memperjuangkan aqidah islam
C. Kuning : pancaran terang dari hari
D. Putih : kesucian niat dan perbuatan
3) Tulisan
A. Bagian atas bertulisan Perguruan Seni Bela Diri
B. Dibagian bawah dari beberapa gambar bertulisan Al Waahid
Pasal 3
Status
1) PSBD Al Waahid Perguruan Bela Seni Diri dari Kandangan Kalimantan Selatan
2) Ditemukan oleh Guru Besar Saifurahman Abdi
3) Berpusat dikandangan, Mempunyai dan berhak membuka Cabang dan Ranting sesuai keputusan Perguruan Seni Bela Diri Al Waahid.
Pasal 4
Atribut
1) Bendera; kain berukuran persegi empat panjang belambangkan PSBD Al Waahid dan bertulisan identitas kepengurusan (Pusat/Cabang/Ranting) bila diperlukan
2) Seragam;
A. Jilbab(Hijab) untuk perempuan berwarna hitam dan berlogo atau belambangkan PSBD Al Waahid
B. Baju warna hitam kaos atau baju lainnya berlogo/lambang PSBD Al Waahid
C. Celana berwarna hitam dan untuk perempuan jubah/bawahan hitam dengan lapisan celana panjang hitam
3) Slayer, Sabuk dan asesoris
A. Slayer ; Kain persegi tiga atau persegi empat apabila dilipat dan bertulisan/berlogo PSBD Al Waahid untuk pengikat kepala yang digunakan olah laki-laki.
B. Sabuk ; Kain yang berbentuk tali di ikat dipinggang dengan warna dan les/strip tertentu berdasarkan tingkatan dan berlambang/logo PSBD Al Waahid.
C. Asesoris lain ; seluruh asesoris yang berlambang atau berlogo PSBD Al Waahid.
4) Senjata untuk alat bela diri lainnya
BAB II
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud
Maksud didirikan dengan maksud mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan PSBD Al Waahid di dalam pelestarian, pengembangan dan peningkatan kualitas serta prestasi anggota secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pasal 6
Tujuan
PSBD Al Waahid bertujuan mempersatukan, membina persaudaraan dan kesetiakawanan antar Anggota dalam rangka meningkatkan peran serta pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, serta mengangkat harkat dan martabat bangsa.
BAB III
Kedudukan, Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 7
Kedudukan
1) Kedudukan Pusat di Hulu Sungai Selatan dengan Ibu Kota Kandangan dan/atau bertempat/disebut di Sekretariat Pusat
2) Kedudukan Cabang di berbagai Kabupaten Kota/Provinsi ditandai dengan Kepengurusan serta Sekretariat dan status dibawah Pusat dan diatas Ranting.
3) Kedudukan Ranting dibawah Cabang, bertempat dimana saja sesuai dengan acuan Cabang masing-masing.
Pasal 8
Kepengurusan
1) Kepengurusan Pusat; Bertempat dipusat dengan Struktur Organisasi, sebagai berikut:
A. Guru Besar
B. Dewan Pendiri
C. Dewan Pelatih
D. Departemen Kepengurusan
E. Intruktur Lapangan
F. Anggota Kehormatan
G. Anggota Biasa
2) Kepengurusan Cabang; Kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan apabila perlu Devisi dibawahnya sebagai pembantu pengurus inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
3) Kepengurusan Ranting; Kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan apabila perlu Devisi dibawahnya sebagai pembantu pengurus inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
Pasal 9
Masa Jabatan Kepengurusan
1) Masa Jabatan Abadi
A. Guru Besar
B. Dewan Pendiri
C. Dewan Pelatih
2) Masa Jabatan Program :
A. Anggota Kehormatan, Jabatan Pemerintahan
B. Selama ... tahun untuk Departemen, Kepengurusan Harian
C. Instruktur Lapangan berdasarkan tingkatan kemahiran dan keperluan
Pasal 10
Keanggotaan
Yang dikatakan Anggota:
1) Anggota Kehormatan karena jabatan Pemerintahan
2) Anggota bisa ditunjukan dengan mendaftar serta memenuhi persyaratan organisasi lainnya
3) Patuh dan tunduk dengan Peraturan NKRI dan PSBD Al Waahid
Tidak lagi menjadi Anggota, apabila:
1) Melanggar Peraturan/tidak patuh dan tunduk dengan Peraturan NKRI dan PSBD Al Waahid
2) Mengundurkan diri
3) Meninggal
4) Dipecat
Hak dan Kewajiban Anggota:
1) Patuh dan tunduk Peraturan NKRI dan PSBD Al Waahid
2) Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PSBD Al Waahid
BAB IV
Keuangan dan Kekayaan
Pasal 11
Keuangan
Keuangan PSBD Al Waahid berdasarkan Sumber pendapatan, yaitu:
1) Iuran Anggota
2) Sumbangan Anggota
3) Sumbangan Pihak lain tak mengikat
4) Lain-lain yang tak bertentangan Peraturan Negara Kesatuan republik Indonesia
Penggunaan Keuangan PSBD Al Waahid, antara lain :
1) Biaya Latihan
2) Honor
3) Pembelian Barang dan Jasa
4) Lain-lain untuk kepentingan PSBD Al Waahid
Pasal 11
Kekayaan
Yang dimaksud dengan kekayaan PSBD Al Waahid:
1) Barang dibeli, didapat atau sumbangan berdasarkan Pasal 10 menjadi Kekayaan PSBD Al Waahid
2) Surat berharga, rekening Bank atasnama PSBD Al Waahid
3) Lain-lain yang menjadi aset PSBD
BAB V
Musyawarah, Rapat Kerja, Sidang dan Keputusan
Pasal 12
Musyawarah
1) Musyawarah luar biasa di pimpin oleh Guru Besar dihadiri Dewan Pendiri dan/atau Dewan Pelatih untuk memutuskan kebijakan
2) Musyawarah Dewan Pendiri; dihadiri Dewan Pendir kemudian didiskusikan secara bersama-sama atau diwakilkan dengan Guru Besar serta disampaikan kepada anggota
3) Musyawarah Dewan Pelatih untuk teknis kesamaan pelatihan bersama instruktur lapangan yang disetujui oleh Guru Besar atau Dewan Pendiri.
4) Musyawarah lain untuk kesepakatan terbaik lainnya dilaksanakan dilapangan sebagai kesepakatan Anggota, Dewan Pelatih, atau struktural(Pengurus) lainnya selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PSBD Al Waahid.
Pasal 13
Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Program yang dilakukan Pengurus Pusat, Cabang dan Ranting semasa jabatan kepengurusan.
2) Rapat Kerja Tahunan
3) Rapat Kerja Bulanan
4) Rapat Kerja Mingguan
5) Rapat Kerja Harian
Pasal 14
Sidang
1) Disebut Sidang Luar Biasa dilaksanakan seluruh Pengurus dan anggota PSBD Al Waahid
2) Sidang Sangsi Perguruan untuk mengadili dan membijaksanai terhadap sangsi yang dilanggar
3) Sidang Putusan Penting dilakukan apabila perlu kebijakan cepat dan direstui oleh Guru Besar
4) Sidang-sidang lainnya selama masih berhubungan dengan Kegiatan PSBD Al Waahid
Pasal 15
Keputusan
Susunan Keputusan dari tertinggi dan terendah sebagai berikut:
1) Keputusan Tinggi adalah Kebijakan Guru Besar
2) Keputusan dari sidang Dewan Pendiri
3) Keputusan dari sidang Dewan Pelatih
4) Keputusan Instruktur Lapangan
5) Keputusan Musyawarah
6) Keputusan Rapat Kerja
BAB VI
Kode Etik dan Sangsi-sangsi
Pasal 16
Kode etik
Bahwa Seluruh Anggota PSBD AL Waahid wajib:
1) ..........
2) ..........
3) ..........
4) ..........
5) ..........
Pasal 17
Sangsi-sangsi
Sangsi-sangsi:
1) Sangsi terberat adalah Pemecatan menjadi Pengurus dan Anggota
2) Sangsi ringan seperti
A. Pengurus menjadi Anggota Biasa
B. Penon Aktivan Sementara
C. Tidak naik tingkat
BAB VII
Penutup
Pasal 18
Lain-lain
Segala sesuatu berkenaan denga PSBD Al Waahid dilakukan dan disetujui minimal oleh kesepakatan lapangan, intruktur lapangan, pelatih, dewan pelatih, dewan pendiri dan guru besar.
Kandangan, ............, ............
Perguruan Seni Bela Dri
PSBD Al Waahid
Guru Besar
Saifurahman Abdi
Dewan Pendiri :
| |
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Dewan Pendiri I
...........................
|
Sidang Revisi
Aturan dan Peraturan AD/ART
Dipimpim oleh
.............................
| |
Anggota Sidang :
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|
..............................
|